Gubernur Jabar Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Bayar Tanpa KTP dan Pengampunan

- KTP pemilik lama tak lagi diperlukan.
- Tugas pemerintah mencari data pemilik lama.
- Ada pengampunan pajak 2024 ke belakang.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuat gebrakan dalam urusan pajak kendaraan bermotor.
Gebrakan tersebut dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam urusan membayar pajak.
Harapannya warga Jabar bisa lebih tertib mengurus pajak kendaraan, dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan.
Setidaknya ada dua gebrakan yang dilakukan, yakni membayar pajak kendaraan tanpa harus menghadirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Hal ini kerap menjadi penghalang dan dikeluhkan oleh masyarakat, karena punya niat menyetor uang untuk negara tapi dipersulit dengan syaratnya.
Lewat akun Instagramnya @dedimulyadi71, Ia mengungkapkan pihaknya menerima keluhan dalam membayar pajak, dipersulit dengan syarat-syarat.
“Muncul keluhan, ‘bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak sekarang kita senang bayar pajak.’ Yang jadi problem adalah bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama kendaraan tersebut,” katanya.
Ia pun menyebut akan memikirkan solusinya, bersama dengan instansi terkait, untuk membuat aturan baru dalam perpanjangan STNK tak perlu KTP pemilik lama.
Baca juga : Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Resmi Naik 0,5 Persen
Ia akan buat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, bukan kewajiban dari wajib pajak.
Namun hal ini menjadi kewajiban pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga.
“Saya barusan telepon salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jabar, untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak tidak usah disibukkan dengan menncari siapa pemilik kendaraan sebelumnya dan menyiapkan KTP-nya,” katanya.
Bahkan membayar pajak kendaraan pun bisa dicicil, melalui layanan T Samsat. Jadi misal pajak Yamaha NMax kamu terlalu mahal, bisa dicicil nih!
Pengampunan Pajak Kendaraan di Jabar
Nah, yang kedua adalah pengampunan pajak kendaraan yang menunggak, dalam rangka merayakan Idul Fitri 2025.
Pemerintah Provinsi Jabar akan memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
“Nah, kami Pemerintah Provinsi Jabar mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang”.
Baca juga : Untung Rugi Beli Motor Pajak Mati Lama, Tebus atau Tinggalkan?
“Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak itu tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan,” katanya dalam video yang diunggah pada Selasa (18/3/2025).

Ia juga menjelaskan tenggat waktu yang diberikan mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025, untuk memperpanjang dengan tarif pajak 2025.
Sebuah solusi yang mempermudah banyak orang nih, tapi yang bayar pajaknya tertib, ga ada apa-apa nih kang?
Merek Motor Terkenal di Indonesia
Berita Terkini
Bisa Matic dan Manual, Begini Cara Kerja Transmisi AMT QJ SRV 250
Ini 8 Motor Matic Dengan Harga Setara Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid
Trend Knalpot Motor Berbahan Titanium Motor, Seberapa Bagus?
Zeneos Ionity: Ban Motor Dua Genre Resmi Dijual!
Panaskan Persaingan, Ofero Rilis 3 Sepeda Listrik Canggih!
Motor Rekomendasi
- Populer
- Terbaru
-
Honda ADV...
Rp 36,00 Juta - Rp 39,25 Juta
-
Honda Beat
Rp 18,43 Juta - Rp 19,30 Juta
-
Honda PCX
Rp 29,84 Juta - Rp 43,29 Juta
-
Yamaha Nmax
Rp 32,18 Juta - Rp 36,30 Juta
-
Yamaha YZF...
Rp 36,08 Juta
-
Aprilia Tuareg...
Rp 65,60 Juta
-
Yamaha Nmax
Rp 32,18 Juta - Rp 36,30 Juta
-
CFMoto 250...
Belum Tersedia
-
Segway E200P
Belum Tersedia
-
Alva One
Rp 3,50 Juta