
DFSK Glory 580
DFSK Hadapi Somasi Konsumen DFSK Glory 580 yang Tidak Kuat Nanjak Dengan Mediasi

Pada Desember 2020 lalu sejumlah konsumen pengguna DFSK Glory 580 Turbo CVT produksi 2018 mengajukan surat gugatan ke PT Sokonindo Automobile sebagai agen Pemegang Merek (APM) DFSK di Indonesia. Dalam gugatannya, para konsumen beranggapan bila Glory 580 yang diproduksi dan dijual oleh DFSK adalah kendaraan yang mengandung cacat tersembunyi.
Gugatan ini muncul setelah sejumlah Glory 580 mengalami kendala tidak kuat nanjak. Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi para konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal pada saat para konsumen mengendarainya dan dapat membahayakan pihak lain.
Ketujuh pemilik ini melayangkan gugatan melalui melalui kuasa hukum David Tobing, yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Dalam surat gugatannya, para pemilik ini mengaku kendaraan mereka mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go), baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.
Menghadapi gugatan dari para konsumen, DFSK mengikuti segala peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak DFSK hadir pada proses sidang pertama atas Tuntutan Konsumen terhadap DFSK Glory 580.
"Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, melalui keterangan resminya.
Agenda persidangan yang berlangsung pada Rabu (27/1/2020) membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak.
Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang akan ditempuh oleh pihak DFSK. Hal ini diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam petitumnya, para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material. Nominalnya sebesar Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang merupakan total harga pembelian kendaraan para konsumen. Kemudian ganti rugi immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada masing-masing para konsumen.
DFSK Glory 580 Produksi Indonesia Sudah Melalui Serangkaian Uji Coba Resmi dari Pemerintah
Kasus Glory 580 yang tidak kuat nanjak ini memang sedang ditelusuri lebih lanjut penyebabnya secara pasti. Sebab bila melihat gugatannya sebagai cacat produksi, maka sebenarnya Glory 580 ini sudah melewati serangkaian uji coba yang ditetapkan oleh pemerintah. Glory 580 lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) dan menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah.
Pihak DFSK bersama didampingi pihak Pengadilan perlu menyelidiki apa yang jadi penyebab Glory 580 performanya payah di tanjakan. Dalam somasi tadi, tidak disebutkan soal latar belakang bagaimana perawatan dan kondisi tanjakan yang dilalui.
Perlu Investigasi Mendalam Soal Latar Belakang Munculnya Somasi
Tidak dijelaskan juga soal jenis BBM yang digunakan apakah sesuai rekomendasi pabrikan atau tidak. Kemudian, perlu melihat data apakah mobil ini selalu service rutin atau tidak (dibawa ke beres hanya pada saat claim).
Poin lainnya yang perlu kita cermati yaitu seberapa curam tanjakan yang dilalui. Bisa juga karena faktor human error selaku driver yang mungkin belum terbiasa dengan teknologi DBW-nya CVT dari DFSK.
"DFSK berharap kepada para konsumen, untuk datang ke bengkel resmi DFSK apabila mengalami permasalahan apapun terkait kendaraannya. Seluruh mekanik DFSK yang tersebar di lebih dari 90 jaringan bengkel resmi yang ada di Indonesia siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh konsumen," jelas Rofiqi dalam keterangan tertulisnya.

Sanz Editor
Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget. FB:Yongki Sanjaya Putra
Merek Mobil Terkenal di Indonesia
Berita Terkini
Hyundai Ioniq 5 Berbalut Motif Batik Kawung, Cuma Disediakan 50 Unit!
Fitur dan Interior Jetour X50e EV Terungkap, Atap Panoramic dan Head Unit Lebar
Modifikasi Audio Denza D9 Pertama di Indonesia, Kualitas Makin Mewah Tanpa Potong Kabel
Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2025 Diprediksi Lebih Meriah, Target Jualan Rp 400 miliar
Kenali Tanda Ban Mobil Wajib Ganti Sebelum Berangkat Mudik Lebaran
Mobil Rekomendasi
- Populer
- Terbaru
-
Toyota Kijang...
Rp 339,60 Juta - Rp 467,00 Juta
-
Toyota Avanza
Rp 189,80 Juta - Rp 295,80 Juta
-
Honda Brio
Rp 167,90 Juta - Rp 253,10 Juta
-
Daihatsu Sigra
Rp 120,65 Juta - Rp 182,60 Juta
-
Toyota Calya
Rp 170,20 Juta - Rp 190,00 Juta
-
Subaru Crosstrek
Rp 549,50 Juta
-
Chery Omoda...
Rp 334,80 Juta - Rp 493,80 Juta
-
Suzuki Grand...
Rp 359,40 Juta - Rp 384,40 Juta
-
Wuling Alvez
Rp 209,00 Juta - Rp 295,00 Juta
-
Subaru WRX...
Rp 975,50 Juta - Rp 1,03 Miliar